Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
mempunyai tugas yang meliputi :
- membantu Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah;
- membagi tugas, mengarahkan, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun konsep sasaran dan menyiapkan bahan petunjuk pembinaan bidang Administrasi Pembangunan;
- menyusun konsep sasaran kegiatan dan anggaran Bagian Administrasi Pembangunan;
- mengkoordinasikan, mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Administarsi Pembangunan dengan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah;
- mengkoordinasikan, mengevaluasi dan pengendalian SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya menurut urusan bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan Sumber Daya Air,
- perencanaan daerah, penataan ruang wilayah sesuai bidang tugasnya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- mengkoordinasikan dan mengevaluasi administrasi pembangunan dan tugas-tugas administrasi pembangunan lainnya;
- mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan bidang pembangunan;
- mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan administrasi pembangunan;
- mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi pembangunan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pembangunan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
- mengkoordinasikan, menyusun perencanaan dan penganggaran pengembangan kapasitas daerah, rencana tindak dan implementasi peningkatan kapasitas kabupaten;
- menyusun konsep sasaran kebijakan penyelenggaraan administrasi pembangunan, meliputi; Penetapan perencanaan, penganggaran;
- menyelia peraturan perundangan yang berkaitan dengan administrasi pembangunan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah;dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah